Collaborative Government Sebagai Penopang Akurasi PDPB di Kabupaten Sumedang
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu instrumen yang krusial namun bisa saja luput dari perhatian publik karena dilakukan pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Padahal, kualitas demokrasi elektoral juga sangat ditentukan oleh seberapa akurat dan mutakhir daftar pemilih yang digunakan. Daftar pemilih bukan sekadar daftar nama, melainkan fondasi legitimasi demokrasi. Ketika data pemilih bermasalah, kepercayaan publik terhadap legitimasi Pemilu/Pemilihan pun bisa saja ikut tergerus.
Berbeda dengan tahapan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu/Pemilihan yang melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung ke pemilih dari “rumah ke rumah”, PDPB dilaksanakan tanpa kehadiran Pantarlih di lapangan. Tidak ada verifikasi faktual door to door semasif ketika tahapan Pemilu/Pemilihan, interaksi langsung antara petugas dan pemilih juga terbatas , serta tidak ada pembaruan data berbasis kunjungan lapangan secara masif, yang bisa dilakukan secara rasional berupa coklit terbatas karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan juga anggaran. Kondisi ini menjadikan PDPB berada dalam posisi yang unik sekaligus menantang.
Dalam konteks tersebut, model collaborative government khususnya di kabupaten Sumedang memegang peranan yang penting pada proses PDPB, yaitu dengan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan kerja sama antarlembaga, koordinasi lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat. Collaborative government bukan sekadar pendekatan alternatif, melainkan kebutuhan mutlak. Tanpa kolaborasi, PDPB berpotensi tereduksi menjadi proses administratif berbasis dokumen semata, yang jauh dari realitas faktual dinamika kependudukan di lapangan.
Peran Strategis Lembaga dalam Kolaborasi PDPB
Pengalaman koordinasi yang dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Sumedang yang tidak hanya melakukan pengawasan tapi melakukan proses uji petik menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif mampu menghadirkan data faktual yang tidak hanya didapat oleh KPU saja. Melalui hasil uji petik, Bawaslu memberikan masukan data yang cukup membantu bagi pemutakhiran daftar pemilih, antara lain data pemilih baru, data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili, serta pemilih yang berubah status dari sipil menjadi prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Masukan ini memperlihatkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada tahapan Pemilu/Pemilihan semata, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Tanpa uji petik dan koordinasi dengan lembaga pengawas, berbagai perubahan status pemilih yang bersifat dinamis sangat berpotensi tidak terdeteksi dalam sistem pemutakhiran data.
Kolaborasi tersebut semakin diperkuat melalui kerja sama dengan Kodim 0610 Sumedang dan Polres Sumedang. Dari kedua institusi ini diperoleh data personel yang telah purnabhakti yang secara otomatis kembali memenuhi syarat sebagai pemilih dan akan menjadi pemilih baru, serta data warga yang telah beralih status dari sipil menjadi anggota TNI dan Polri yang tentunya tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Tanpa kolaborasi lintas institusi tersebut, data perubahan status sangat mungkin luput dari pemutakhiran. Padahal, akurasi data terkait status TNI dan Polri tidak hanya berdampak pada kualitas daftar pemilih, tetapi juga berkaitan erat dengan prinsip netralitas institusi pertahanan dan keamanan dalam Pemilu/Pemilihan.
Disdukcapil sebagai Penopang Data Administratif
Kolaborasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sumedang memiliki peran sentral dalam menjembatani data kepemiluan dengan data administrasi kependudukan. Disdukcapil/Kemendagri merupakan pemegang otoritas data kependudukan yang menjadi rujukan utama dalam penyusunan daftar pemilih.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan dapat dilakukan, berupa penyampaian data yang diperoleh dari hasil coklit terbatas (coklitas) yang dilakukan oleh KPU kabupaten Sumedang, serta data hasil uji petik Bawaslu kabupaten Sumedang, khususnya data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang secara de facto telah meninggal dunia, namun masih tercatat aktif dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan kondisi di mana seseorang secara faktual telah meninggal dunia, tetapi secara administratif masih tercatat aktif sebagai penduduk. Ketidaksinkronan antara fakta lapangan dan data administrasi inilah yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam pemutakhiran data pemilih. Melalui pendekatan collaborative government, persoalan tersebut dapat diurai secara bertahap, sepanjang persyaratan administratif terpenuhi untuk dilakukan penerbitan atau pembaruan dokumen kependudukan. Pada konteks data pemilih yang telah meninggal dunia ini, memerlukan bukti dukung berupa Akta Kematian yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/kota. Dengan demikian pemilih-pemilih yang telah meninggal dunia tersebut tidak lagi tercatat sebagai Pemilih.
Pemerintah Desa/Kelurahan: Penjaga Fakta Sosial
Pemerintah desa dan kelurahan merupakan aktor kolaboratif yang mempunyai peran krusial dalam pelaksanaan PDPB. Mereka memiliki kedekatan langsung dengan warga serta pengetahuan mendalam mengenai realitas sosial di wilayahnya. Informasi faktual yang dimiliki oleh aparat desa dan kelurahan sering kali lebih aktual dibandingkan data administratif yang tercatat dalam sistem.
Kontribusi pemerintah desa dan kelurahan, diantaranya kegiatan pencocokan data pemilih potensial ganda yang didapat dari KPU RI dengan data faktual di desa/kelurahan, informasi pemilih pindah domisili, informasi pemilih yang telah meninggal dunia, pembantuan dalam verifikasi data kematian dari sumber non-Kemendagri, serta pendampingan coklitas bagi pemilih lanjut usia, khususnya yang berusia 100 tahun atau lebih. Tanpa peran aktif desa dan kelurahan, PDPB akan kehilangan dimensi sosialnya dan berisiko hanya bertumpu pada data statistik.
Lapas, Rumah Sakit, dan Kelompok Khusus Pemilih
Pendekatan collaborative government juga menjangkau institusi yang mungkin sering luput dari perhatian publik. Dari Lapas Kelas II B Kabupaten Sumedang, diperoleh data pemilih yang berdomisili di Kabupaten Sumedang dan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan, khususnya mereka yang masa hukumannya yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan yang tetap, masih berstatus sebagai warga binaan hingga tahapan pemilu berikutnya.
Sementara itu, koordinasi dengan RSUD Umar Wirahadikusumah Kabupaten Sumedang diperoleh data pemilih yang meninggal dunia di rumah sakit. Data ini sangat krusial untuk memastikan tidak ada pemilih yang telah wafat namun masih tercantum dalam daftar pemilih, sebuah persoalan yang kerap menjadi sorotan publik ketika terjadi dalam tahapan Pemilu/Pemilihan.
Masyarakat sebagai Pilar Akuntabilitas
Dalam kerangka collaborative government, masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai objek kebijakan, melainkan juga sebagai subjek aktif. Pelaporan masyarakat kepada KPU Kabupaten Sumedang terkait perubahan data pemilih merupakan bentuk konkret partisipasi warga dalam menjaga kualitas demokrasi.
Partisipasi masyarakat memperluas jangkauan PDPB, memperkuat transparansi, serta menjadi mekanisme kontrol sosial terhadap penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Dengan demikian, PDPB tidak hanya dijalankan oleh institusi negara, tetapi juga menjadi kerja bersama antara negara dan warga.
Kolaborasi sebagai Jaminan Kualitas Demokrasi
Pelaksanaan PDPB di tengah ketiadaan Pantarlih membuktikan bahwa kualitas data pemilih tidak semata ditentukan oleh keberadaan petugas lapangan, melainkan oleh seberapa kuat jejaring kolaborasi pemerintahan dibangun dan dijalankan. Collaborative government menghadirkan mekanisme saling melengkapi, saling mengoreksi, dan saling menguatkan antarpemangku kepentingan.
Dengan kolaborasi yang solid, PDPB tidak lagi dipahami sebagai agenda rutin administrasi kepemiluan, tetapi sebagai instrumen strategis untuk menjamin hak pilih warga negara yang akurat, mutakhir, dan berkeadilan. Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan pada hari pemungutan suara saja, tetapi jauh sebelumnya ketika negara dan masyarakat bersama-sama memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih benar-benar tercatat, dan setiap data yang tercatat benar-benar mencerminkan kenyataan.