Publikasi

Opini

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan salah satu instrumen yang krusial namun bisa saja luput dari perhatian publik karena dilakukan pasca penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Padahal, kualitas demokrasi elektoral juga sangat ditentukan oleh seberapa akurat dan mutakhir daftar pemilih yang digunakan. Daftar pemilih bukan sekadar daftar nama, melainkan fondasi legitimasi demokrasi. Ketika data pemilih bermasalah, kepercayaan publik terhadap legitimasi Pemilu/Pemilihan pun bisa saja ikut tergerus. Berbeda dengan tahapan pemutakhiran data pemilih menjelang Pemilu/Pemilihan yang melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung ke pemilih dari “rumah ke rumah”, PDPB dilaksanakan tanpa kehadiran Pantarlih di lapangan. Tidak ada verifikasi faktual door to door semasif ketika tahapan Pemilu/Pemilihan,  interaksi langsung antara petugas dan pemilih juga terbatas , serta tidak ada pembaruan data berbasis kunjungan lapangan secara masif, yang bisa dilakukan secara rasional  berupa coklit terbatas karena keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan juga anggaran. Kondisi ini menjadikan PDPB berada dalam posisi yang unik sekaligus menantang. Dalam konteks tersebut, model collaborative government  khususnya di kabupaten Sumedang memegang peranan yang penting pada proses PDPB, yaitu dengan tata kelola pemerintahan yang mengedepankan kerja sama antarlembaga, koordinasi lintas sektor, serta partisipasi aktif masyarakat. Collaborative government bukan sekadar pendekatan alternatif, melainkan kebutuhan mutlak. Tanpa kolaborasi, PDPB berpotensi tereduksi menjadi proses administratif berbasis dokumen semata, yang jauh dari realitas faktual dinamika kependudukan di lapangan.   Peran Strategis Lembaga dalam Kolaborasi PDPB Pengalaman koordinasi yang dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Sumedang yang tidak hanya melakukan pengawasan tapi melakukan proses uji petik menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif mampu menghadirkan data faktual yang tidak hanya didapat  oleh KPU saja. Melalui hasil uji petik, Bawaslu memberikan masukan data yang cukup  membantu bagi pemutakhiran daftar pemilih, antara lain data pemilih baru, data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia, pemilih yang pindah domisili, serta pemilih yang berubah status dari sipil menjadi prajurit TNI atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masukan ini memperlihatkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada tahapan Pemilu/Pemilihan semata, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Tanpa uji petik dan koordinasi dengan lembaga pengawas, berbagai perubahan status pemilih yang bersifat dinamis sangat berpotensi tidak terdeteksi dalam sistem pemutakhiran data. Kolaborasi tersebut semakin diperkuat melalui kerja sama dengan Kodim 0610 Sumedang dan Polres Sumedang. Dari kedua institusi ini diperoleh data personel yang telah purnabhakti yang secara otomatis kembali memenuhi syarat sebagai pemilih dan akan menjadi pemilih baru, serta data warga yang telah beralih status dari sipil  menjadi anggota TNI dan Polri yang tentunya tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih. Tanpa kolaborasi lintas institusi tersebut, data perubahan status sangat mungkin luput dari pemutakhiran. Padahal, akurasi data terkait status TNI dan Polri tidak hanya berdampak pada kualitas daftar pemilih, tetapi juga berkaitan erat dengan prinsip netralitas institusi pertahanan dan keamanan dalam Pemilu/Pemilihan.   Disdukcapil sebagai Penopang Data Administratif Kolaborasi dengan Disdukcapil Kabupaten Sumedang memiliki peran sentral dalam menjembatani data kepemiluan dengan data administrasi kependudukan. Disdukcapil/Kemendagri merupakan pemegang otoritas data kependudukan yang menjadi rujukan utama dalam penyusunan daftar pemilih. Melalui koordinasi yang berkelanjutan dapat dilakukan,  berupa penyampaian data yang diperoleh  dari hasil coklit terbatas (coklitas) yang dilakukan oleh KPU kabupaten Sumedang, serta data hasil uji petik Bawaslu kabupaten Sumedang,  khususnya data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yang secara de facto telah meninggal dunia,  namun masih tercatat aktif dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Dalam praktiknya, tidak jarang ditemukan kondisi di mana seseorang secara faktual telah meninggal dunia, tetapi secara administratif masih tercatat aktif sebagai penduduk. Ketidaksinkronan antara fakta lapangan dan data administrasi inilah yang selama ini menjadi persoalan klasik dalam pemutakhiran data pemilih. Melalui pendekatan collaborative government, persoalan tersebut dapat diurai secara bertahap, sepanjang persyaratan administratif terpenuhi untuk dilakukan penerbitan atau pembaruan dokumen kependudukan.  Pada konteks data pemilih yang telah meninggal dunia ini,  memerlukan bukti dukung berupa Akta Kematian yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/kota. Dengan demikian pemilih-pemilih yang telah meninggal dunia tersebut tidak lagi tercatat sebagai Pemilih.   Pemerintah Desa/Kelurahan: Penjaga Fakta Sosial Pemerintah desa dan kelurahan merupakan aktor kolaboratif yang mempunyai peran krusial dalam pelaksanaan PDPB. Mereka memiliki kedekatan langsung dengan warga serta pengetahuan mendalam mengenai realitas sosial di wilayahnya. Informasi faktual yang dimiliki oleh aparat desa dan kelurahan sering kali  lebih aktual dibandingkan data administratif yang tercatat dalam sistem. Kontribusi pemerintah desa dan kelurahan, diantaranya kegiatan pencocokan  data pemilih potensial ganda yang didapat dari KPU RI dengan data faktual di desa/kelurahan, informasi pemilih pindah domisili, informasi pemilih yang telah meninggal dunia, pembantuan dalam verifikasi data kematian dari sumber non-Kemendagri, serta pendampingan coklitas bagi pemilih lanjut usia, khususnya yang berusia 100 tahun atau lebih. Tanpa peran aktif desa dan kelurahan, PDPB akan kehilangan dimensi sosialnya dan berisiko hanya bertumpu pada data statistik.   Lapas, Rumah Sakit, dan Kelompok Khusus Pemilih Pendekatan collaborative government juga menjangkau institusi yang mungkin sering luput dari perhatian publik. Dari Lapas Kelas II B Kabupaten Sumedang, diperoleh data pemilih yang berdomisili di Kabupaten Sumedang dan menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan, khususnya mereka yang masa hukumannya yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan yang tetap,  masih berstatus sebagai warga binaan hingga tahapan pemilu berikutnya. Sementara itu, koordinasi dengan RSUD Umar Wirahadikusumah Kabupaten Sumedang diperoleh  data pemilih yang meninggal dunia di rumah sakit. Data ini sangat krusial untuk memastikan tidak ada pemilih yang telah wafat namun masih tercantum dalam daftar pemilih, sebuah persoalan yang kerap menjadi sorotan publik ketika terjadi dalam tahapan Pemilu/Pemilihan.   Masyarakat sebagai Pilar Akuntabilitas Dalam kerangka collaborative government, masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai objek kebijakan, melainkan juga sebagai subjek aktif. Pelaporan masyarakat kepada KPU Kabupaten Sumedang terkait perubahan data pemilih merupakan bentuk konkret partisipasi warga dalam menjaga kualitas demokrasi. Partisipasi masyarakat memperluas jangkauan PDPB, memperkuat transparansi, serta menjadi mekanisme kontrol sosial terhadap penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Dengan demikian, PDPB tidak hanya dijalankan oleh institusi negara, tetapi juga menjadi kerja bersama antara negara dan warga.   Kolaborasi sebagai Jaminan Kualitas Demokrasi Pelaksanaan PDPB di tengah ketiadaan Pantarlih membuktikan bahwa kualitas data pemilih tidak semata ditentukan oleh keberadaan petugas lapangan, melainkan oleh seberapa kuat jejaring kolaborasi pemerintahan dibangun dan dijalankan. Collaborative government menghadirkan mekanisme saling melengkapi, saling mengoreksi, dan saling menguatkan antarpemangku kepentingan. Dengan kolaborasi yang solid, PDPB tidak lagi dipahami sebagai agenda rutin administrasi kepemiluan, tetapi sebagai instrumen strategis untuk menjamin hak pilih warga negara yang akurat, mutakhir, dan berkeadilan. Pada akhirnya, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan pada hari pemungutan suara saja, tetapi jauh sebelumnya ketika negara dan masyarakat bersama-sama memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih benar-benar tercatat, dan setiap data yang tercatat benar-benar mencerminkan kenyataan.

Oleh : Ketua Divisi Perencanaan, Data & Informasi, Asep Wawan Kualitas demokrasi sering dipahami melalui hasil yang tampak di hari pemungutan suara: antusiasme pemilih datang ke TPS, proses pemungutan yang tertib, atau sorotan media terhadap dinamika kontestasi. Namun jauh sebelum tinta pemilu tercelup di jari, fondasi demokrasi telah dibangun dalam kerja panjang dan berkelanjutan: memastikan warganegara yang memenuhi syarat benar-benar tercatat dalam daftar pemilih. Inilah latar kebijakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), salah satu kebijakan publik paling strategis dalam penyelenggaraan pemilu modern di Indonesia. PDPB hadir bukan hanya sebagai respon terhadap kebutuhan teknis daftar pemilih, tetapi sebagai wujud komitmen negara dalam menjamin hak politik setiap warga. UU No. 7 Tahun 2017 menegaskan kewajiban pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, sedangkan PKPU No. 1 Tahun 2025 memberikan instrumen kebijakan yang lebih terstruktur bagi proses pemutakhiran sepanjang tahun. Implementasi PDPB tidak hanya berkaitan dengan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, tetapi juga menjadi strategi layanan publik untuk memastikan bahwa warga negara memiliki akses yang setara terhadap hak pilihnya. Dalam perspektif kebijakan pemerintahan, PDPB dapat dipahami sebagai kebijakan continuous service, layanan publik yang tidak berhenti pada siklus elektoral, melainkan berjalan setara dengan dinamika demografis masyarakat. Perubahan status kependudukan, mobilitas penduduk, pernikahan, perceraian, pindah domisili, hingga kematian, adalah proses yang terus berlangsung. Jika daftar pemilih hanya diperbarui menjelang pemilu, daftar tersebut akan selalu tertinggal satu langkah dibanding perkembangan nyata. Dengan PDPB, negara berusaha mengejar kedinamisan itu melalui kerangka kebijakan yang berkelanjutan. PDPB sebagai kebijakan berbasis keberlanjutan Dalam teori kebijakan publik, keberlanjutan (policy sustainability) merupakan salah satu indikator penting: sebuah kebijakan dikatakan berkelanjutan ketika ia memiliki continuity, adaptability, dan institutional support yang memadai sepanjang waktu. PDPB memenuhi karakter keberlanjutan tersebut melalui tiga aspek utama. Pertama, keberlanjutan waktu. Pemutakhiran yang dilaksanakan secara berkesinambungan memudahkan proses penyempurnaan data sebelum tahapan pemilu dimulai. Alih-alih memulai dari nol, daftar pemilih untuk pemilu berikutnya dibentuk dari basis yang sudah diperbarui secara rutin. Kedua, keberlanjutan koordinasi kelembagaan. Pelaksanaan PDPB sepanjang tahun memberi ruang bagi kolaborasi antar aktor: KPU sebagai pelaksana teknis, Disdukcapil sebagai sumber utama data kependudukan, pemerintah daerah sebagai penggerak pelayanan publik, serta masyarakat sebagai sumber informasi pertama atas peristiwa kependudukan. Di tingkat ini, PDPB mendorong terbentuknya policy network yang konsisten, sebuah jejaring kebijakan yang tidak hanya bekerja ketika tahapan pemilu berlangsung, tetapi juga dalam keseharian administrasi pemerintahan. Ketiga, keberlanjutan pembelajaran kelembagaan (institutional learning). Pelaksanaan yang rutin memberi peluang bagi peningkatan kapasitas administratif, inovasi teknis, serta evaluasi berkelanjutan. Melalui siklus rapat pleno terbuka, dokumentasi proses, serta pelaporan berkala, kebijakan ini menyediakan ruang belajar untuk memperbaiki proses pemutakhiran dalam jangka panjang. PDPB sebagai kebijakan pelayanan publik Dalam perspektif public policy, PDPB tidak semata-mata kebijakan teknis, tetapi juga layanan publik dalam arti luas. Jika kartu identitas, administrasi kependudukan, dan layanan kesehatan adalah layanan yang menjamin identitas dan kesejahteraan warga, maka daftar pemilih adalah layanan publik yang menjamin akses warga terhadap hak politiknya. Di sinilah PDPB mengambil posisi penting: menghubungkan administrasi kependudukan dengan akses warga terhadap proses demokrasi. Melalui kacamata layanan publik, kualitas kebijakan dapat diukur melalui tiga indikator: responsiveness, accessibility, dan certainty. PDPB berupaya memenuhi ketiganya. Responsif, karena data diperbarui mengikuti dinamika penduduk. Aksesibel, karena masyarakat dapat menyampaikan laporan perubahan data melalui berbagai kanal yang disediakan. Serta memiliki kepastian, karena pemilih yang memenuhi syarat memperoleh keyakinan bahwa hak politiknya tidak hilang akibat perubahan status kependudukan. Selain itu, keberadaan mekanisme rapat pleno terbuka memberikan ruang bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, sekaligus menjaga transparency dan accountability dalam proses. Tanpa transparansi, kebijakan bisa kehilangan legitimasi; tanpa akuntabilitas, kebijakan kehilangan dasar kepercayaannya. Implementasi sebagai fase penentu kebijakan Dalam kajian kebijakan publik, implementasi sering dipahami sebagai fase paling menentukan. Keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh aturan yang mengaturnya, tetapi oleh proses yang membuat aturan tersebut bermakna dalam kenyataan. PDPB termasuk kebijakan yang mengandalkan implementasi jangka panjang. Karena itu, proses pelaksanaan perlu diposisikan sebagai fase pembelajaran, bukan sekadar pelaksanaan administratif. Dalam konteks ini, PKPU No. 1 Tahun 2025 memberi arah yang lebih eksplisit terkait prinsip pemutakhiran: komprehensif, inklusif, akuntabel, akurat, mutakhir, dan partisipatif. Prinsip-prinsip tersebut bukan sekadar daftar normatif, tetapi menjadi nilai panduan yang membuka ruang pelaksanaan kebijakan yang terus disempurnakan. Pelaksanaan PDPB di daerah yang berjalan dalam ruang sosial dan geografis yang beragam, menjadi sumber pembelajaran kolektif bagi kelembagaan pemilu, bukan sekadar penerapan yang kaku. Kebijakan yang berkelanjutan juga membutuhkan dukungan kapasitas, di sinilah pentingnya capacity building dalam lingkup penyelenggara, pemerintah daerah, dan masyarakat. Semakin tinggi kapasitas pelaksana di daerah, semakin kuat pula pondasi keberlanjutan kebijakan di tingkat nasional. Dengan kata lain, keberhasilan PDPB bukan hanya keberhasilan pusat atau daerah, tetapi keberhasilan bersama sebagai policy community. Dimensi partisipasi sebagai penguat kebijakan Dalam governance theory, kebijakan publik yang kuat membutuhkan partisipasi publik sebagai pendukung utama. PDPB memberi ruang partisipasi itu. Masyarakat bukan lagi dianggap sebagai objek pendataan, tetapi sebagai subjek yang berperan aktif menyampaikan informasi kependudukan. Pendekatan ini memungkinkan perubahan orientasi: dari administrasi pemilu yang reaktif ke administrasi pemilu yang proaktif dan kolaboratif. Partisipasi publik pada akhirnya memperkuat legitimasi kebijakan. Semakin tinggi keterlibatan warga dalam pelaporan perubahan data, semakin besar pula akurasi data pemilih. Dengan sendirinya, kualitas demokrasi elektoral semakin kuat. Pada titik ini, PDPB tidak hanya berfungsi sebagai kebijakan negara, tetapi juga menjadi refleksi relasi antara negara dan warganya. PDPB sebagai instrumen ketahanan demokrasi Dalam literatur demokrasi, stabilitas kerangka elektoral menjadi unsur penting bagi ketahanan demokrasi (democratic resilience). Negara yang sistem elektoralnya konsisten dan dapat dipercaya cenderung memiliki demokrasi yang lebih tahan terhadap konflik kepentingan dan dinamika politik. PDPB berperan dalam ketahanan itu. Data pemilih yang mutakhir mengurangi potensi persoalan menjelang tahapan pemilu. Konflik terkait daftar pemilih dapat diminimalkan sejak jauh hari karena proses pemutakhiran sudah dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan. Melalui mekanisme ini, PDPB tidak hanya membantu teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi juga ikut menjaga stabilitas politik dalam jangka panjang. Dalam arti yang lebih luas, PDPB mencerminkan komitmen negara untuk tidak sekadar melaksanakan pemilu, tetapi menyiapkan pemilu secara berkelanjutan, memastikan legitimasi semakin kuat dari satu pemilu ke pemilu berikutnya. Melanjutkan keberlanjutan kebijakan Pada akhirnya, PDPB adalah kebijakan yang lahir dari kesadaran bahwa demokrasi bukan perayaan lima tahunan, melainkan proses kebijakan yang berjalan terus menerus. Dengan kerangka regulasi yang telah ditetapkan melalui UU No. 7 Tahun 2017 dan PKPU No. 1 Tahun 2025, arah kebijakan sudah jelas: pemutakhiran data pemilih bukan lagi pekerjaan menjelang pemilu, tetapi bagian dari layanan kepemiluan yang hadir sepanjang tahun. Dalam perspektif kebijakan publik, PDPB dapat dipandang sebagai investasi kebijakan: investasi waktu, kapasitas, dan koordinasi yang akan berdampak pada kualitas pemilu yang semakin baik. Selain mempermudah penyusunan daftar pemilih pada pemilu mendatang, PDPB menegaskan prinsip keberlanjutan demokrasi: hak pilih warga adalah hak yang harus dijaga setiap saat, bukan hanya ketika bilik suara dibuka. Dengan menguatkan implementasi, meningkatkan kolaborasi antar lembaga, serta mendorong partisipasi masyarakat, PDPB memiliki potensi menjadi salah satu keberhasilan kebijakan publik terbesar dalam penyelenggaraan demokrasi Indonesia: sebuah kebijakan yang konsisten, berkelanjutan, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap proses elektoral. Karena pada akhirnya, demokrasi yang andal bukan hanya tentang suara yang datang ke TPS, melainkan juga tentang nama yang terdaftar dengan benar jauh sebelum hari pemungutan suara tiba. Dan itulah esensi keberlanjutan yang diusung oleh kebijakan PDPB.

Oleh: Ketua Divisi Perencanaan, Data & Informasi, Asep Wawan Apel pagi sering dianggap sebagai rutinitas birokrasi yang berlangsung singkat, formal, bahkan repetitif. Namun sesungguhnya, jika dicermati lebih dalam, apel pagi di lingkungan KPU, khusunya di KPU Kabupaten Sumedang mengandung pesan filosofis, etis, dan kebangsaan yang sangat kuat—terutama jika dikaitkan dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam tata kelola pemerintahan. Dalam setiap apel, terdapat rangkaian kegiatan yang tampak sederhana: penghormatan, menyanyikan/mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan teks Pancasila dan UUD 1945, mengheningkan cipta, amanat pembina apel, doa, hingga salam-salaman antarpegawai. Seluruh rangkaian ini bukan hanya seremoni. Ini  adalah proses internalisasi nilai yang hadir setiap hari senin pagi, mengingatkan setiap pegawai bahwa mereka memegang amanah penting sebagai penyelenggara Pemilu, penjaga kedaulatan rakyat, dan aparatur negara yang harus bekerja dengan integritas.   Persatuan dalam Simbol-Simbol Kebangsaan Ketika Lagu Indonesia Raya diperdengarkan, seluruh peserta apel berdiri tegap. Pada momen itu, identitas individual—jabatan, masa kerja, latar belakang—sejenak melebur dalam satu identitas besar: kita adalah warga negara Indonesia. Di KPU, simbol ini bahkan memiliki makna tambahan, karena lembaga ini adalah jantung dari proses demokrasi yang menentukan arah persatuan bangsa melalui pemilu yang jujur dan adil. Pembacaan teks UUD 1945 dan Pancasila setiap apel tidak hanya menegaskan dasar konstitusi, melainkan juga menjadi pengingat bahwa KPU bekerja berdasarkan hukum, menjunjung tinggi keadilan, dan berpijak pada nilai-nilai moral bangsa. Setiap pasal, setiap sila, sejatinya hadir dalam keputusan-keputusan teknis maupun kebijakan administratif KPU sehari-hari.   Mutual Respect: Etika Kerja yang Selaras dengan Sila Kedua Salah satu nilai yang tampak jelas dalam apel pagi adalah mutual respect atau sikap saling menghargai. Penghormatan kepada pembina apel bukan bentuk pengultusan jabatan, melainkan penghargaan terhadap struktur organisasi dan tata krama birokrasi. Ketika upacara ditutup dengan saling berjabat tangan, nilai kemanusiaan yang adil dan beradab termanifestasikan secara nyata. Di sinilah Pancasila tidak lagi menjadi wacana abstrak. Ia hadir dalam tindakan: saling memberi ruang, menghormati pendapat, menjaga komunikasi yang santun, serta membangun suasana kerja yang harmonis. Nilai-nilai inilah yang memperkuat soliditas KPU Kabupaten Sumedang, terutama ketika menghadapi dinamika tahapan pemilu yang semakin kompleks.   Kepemimpinan yang Humanis dalam Amanat Pembina Apel Amanat pembina apel merupakan ruang penting untuk mengkomunikasikan arah kebijakan, evaluasi, serta motivasi kerja. Di sini terlihat bagaimana kepemimpinan yang mengedepankan kebijaksanaan (wisdom leadership) selaras dengan Sila Keempat Pancasila: bahwa keputusan publik seharusnya dilandasi musyawarah, keadilan, dan rasionalitas. Amanat yang disampaikan setiap pagi bukan hanya instruksi teknis, tetapi juga bentuk penguatan moral agar penyelenggara pemilu menjalankan tugas dengan kejujuran, netralitas, dan profesionalisme. Bagi KPU yang memegang mandat konstitusional, konsistensi nilai ini adalah syarat utama untuk menjaga kepercayaan publik.   Menutup Hari dengan Integritas Ketika apel ditutup dengan doa, seluruh rangkaian kegiatan itu menyiratkan pesan sederhana namun mendalam: bahwa setiap tugas adalah amanah, setiap pelayanan kepada publik harus diniatkan sebagai ibadah, dan setiap keputusan yang diambil harus bersih dari kepentingan pribadi. Dalam konteks KPU kabupaten Sumedang, doa ini menjadi pengingat bahwa menjaga kemurnian suara rakyat adalah tanggung jawab moral yang tidak boleh diabaikan.   Apel Pagi sebagai Pendidikan Karakter Kebangsaan Apel pagi bukanlah formalitas tanpa makna. Ia merupakan bentuk pendidikan karakter kebangsaan yang konsisten, sederhana, dan berdampak. Melalui apel pagi, nilai Pancasila diterjemahkan ke dalam tindakan sehari-hari—mulai dari disiplin, integritas, penghargaan, hingga persatuan. Di KPU Kabupaten Sumedang, apel pagi menjadi ruang kecil dengan makna besar: ruang untuk membangun budaya organisasi yang kuat, menanamkan nilai-nilai kebangsaan, dan memperkuat komitmen terhadap penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Pancasila tidak dimaknai di seminar atau podium besar saja. Ia justru dibumikan dari hal-hal kecil, termasuk dari apel pagi yang rutin dilakukan Bersama setiap hari senin pagi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai badan penyelenggara Pemilihan Umum merupakan salah satu ujung tombak pelaksana demokrasi di Indonesia. Tanpa hasil kerja keras KPU mungkin Indonesia tidak dapat melakukan pergantian periode jabatan Presiden, DPR, DPD, DPRD. Di tengah aneka ragam budaya, geografi, dan politik Indonesia, keberadaan KPU menjadi simbol komitmen bangsa terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang sejati. Tugas dan Tanggung Jawab KPU KPU memiliki tanggung jawab besar dalam setiap tahapan pemilu. Mulai dari pendaftaran pemilih, penyusunan daftar pemilih, hingga pelaksanaan pemungutan suara, KPU memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak pilihnya. Selain itu, KPU juga bertugas mendidik masyarakat tentang proses pemilu, mengawasi jalannya kampanye, menghitung suara, dan mengumumkan hasil pemilihan. Semua tugas ini menuntut ketelitian dan integritas tinggi agar hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat secara akurat. Tantangan yang Dihadapi KPU Menjaga demokrasi tidaklah mudah, terutama dengan tantangan yang dihadapi KPU. Indonesia, dengan lebih dari 17.000 pulau, menghadirkan kendala logistik yang luar biasa untuk menjangkau seluruh pemilih. KPU juga harus mencegah kecurangan pemilu, seperti manipulasi suara, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemilihan. Tantangan lainnya adalah meningkatkan partisipasi pemilih, terutama di daerah terpencil yang sulit diakses dan memiliki keterbatasan informasi. Dalam konteks ini, pendidikan pemilih menjadi salah satu kunci keberhasilan KPU. Independensi dan Imparsialitas KPU Kunci utama keberhasilan KPU adalah independensi dan imparsialitasnya. KPU harus bebas dari tekanan politik atau intervensi pihak mana pun agar pemilu berjalan adil. Transparansi dalam setiap langkahnya juga penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Tanpa netralitas, legitimasi hasil pemilu dapat dipertanyakan, yang berpotensi mengguncang stabilitas demokrasi. (Hilal Shafwanto, S.Kom)

Integritas adalah sebuah fondasi kepercayaan masyarakat kepada Lembaga publik. Tanpa integritas, roda pemerintahan kehilangan arah dan kepercayaan publik pun runtuh, meninggalkan demokrasi dalam bayang-bayang kerapuhan. Maka dari itu Orientasi Tugas (Ortug) bukanlah sekadar formalitas, tetapi Ortug berperan sebagai titik awal yang penting untuk menanamkan etika pada setiap individu yang memasuki peran yang bertanggung jawab. Pada fase orientasi inilah prinsip-prinsip etika harus ditanamkan, bukan sebagai slogan, tetapi sebagai panduan yang memandu setiap tindakan. Ortug bukan sekadar rangkaian panduan teknis; ia adalah ruang awal pembentukan pola pikir dan karakter seorang aparatur sipil negara (ASN). Pada tahap inilah nilai-nilai integritas harus ditanamkan dengan penuh kesadaran dan kejujuran. Menjunjung kejujuran meski tanpa sorotan atasan, berpegang teguh pada prinsip-prinsip etika, serta berani mengambil keputusan yang mengutamakan kepentingan publik adalah wujud nyata integritas pribadi. Ketika nilai-nilai ini tumbuh dari kesadaran diri, ia akan membentuk cara seseorang menjalankan tugas dengan tanggung jawab, ketulusan, dan rasa hormat terhadap amanah yang diemban. Namun lebih dari itu, Ortug juga memainkan peran penting dalam membentuk integritas kelembagaan. Sebuah institusi yang kuat tidak sekadar berdiri di atas sistem dan regulasi, melainkan bertumpu pada insan-insan yang menjunjung tinggi etika dalam setiap tindakan. Kebiasaan-kebiasaan yang mulai terbentuk sejak masa orientasi, seperti keterbukaan dalam komunikasi, akuntabilitas terhadap tanggung jawab, serta profesionalisme dalam bersikap, akan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari budaya kerja lembaga itu sendiri. Nilai-nilai inilah yang kelak akan menjadi denyut nadi kelembagaan yang bersih, terpercaya, dan berwibawa. Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum menunjukkan konsistensinya dalam menjaga integritas kelembagaan melalui pelaksanaan Ortug yang rutin diselenggarakan setiap kali ada penerimaan CPNS. Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari upaya menanamkan nilai-nilai etika dan tanggung jawab sejak awal masa pengabdian. Dalam menghadapi dinamika tantangan masa kini, pelaksanaan Ortug yang terus dikontekstualisasikan akan semakin memperkuat pembentukan aparatur yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga kokoh dalam integritas. Dengan demikian, kesadaran etika jangka panjang dapat dibentuk secara efektif dan berkelanjutan. Integritas bukanlah sesuatu yang dapat dipelajari hanya dalam satu pertemuan, melainkan sebuah api yang perlu dinyalakan sejak awal. Ortug berperan sebagai percikan pertama, sebuah kesempatan berharga untuk menetapkan nada, harapan, dan visi bagi kepemimpinan yang berlandaskan etika. (Mohamad Nesta Fazarahman, S.Kom)