
PENGUMUMAN LELANG Nomor : 85/RT.01.3-Pu/3211/2025 KPU Kabupaten Sumedang, akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung dengan cara penawaran terbuka (open bidding) melalui internet, dengan objek berupa Logistik Pasca Pemilu 2024 dengan rincian sebagai berikut: No Nama Barang Jumlah Barang dalam Kg Nilai Total Limit Besaran Uang Jaminan 1 Surat Suara (PPWP +PSU, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab+PSU) ± 114.814 Rp. 355.603.600 Rp. 35.560.360 ( Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah) ( Tiga Ratus Lima Puluh 2 Kotak Suara ± 34.010 Lima Juta Enam Ratus Tiga Ribu Enam Ratus Rupiah) ± 12.814 3 Bilik Suara Penjualan lelang dilaksanakan pada: Hari dan Tanggal : Rabu, 07 Mei 2025 Pukul 11.00 WIB Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran Batas Akhir Penawaran : 07 Mei 2025 Pukul 11.00 WIB waktu server (sesuai WIB) Alamat Domain : https://www.lelang.go.id/ Tempat Lelang : KPKNL Bandung Gedung N, GKN Jl. Asia Afrika No. 114, Bandung Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran. Syarat-syarat Lelang: Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang metode penawaran open bidding melalui internet (e-Auction) dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/ Calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) dapat dilihat pada domain tersebut. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Apabila melalui pemindahbukuan/transfer nama pemilik rekening harus sama dengan nama peserta lelang. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kondisi, kualitas dan kuantitas, berat barang termasuk apabila terdapat penyusutan. Peserta lelang yang melakukan penawaran dianggap mengetahui dan menyetujui kondisi barang yang ditawarnya. Barang diambil/ditarik oleh peserta pemenang lelang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelunasan, biaya angkut dan penarikan dibebankan kepada pemenang lelang. Pembeli wajib membuat surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bersedia menghancurkan logistik Pasca Pemilu 2024 dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi di bawah pengawasan KPU Kabupaten Sumedang. surat pernyataan dapat di unduh dilink : https://bit.ly/surat_pernyataan2025_KPUSMD Pembeli dikenakan bea lelang sebesar 2% dari harga terbentuk. Pelunasan lelang, disetorkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pembeli tidak melunasi pembayaran lelang sesuai ketentuan, maka ia dinyatakan wanprestasi, serta Uang Jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain Apabila karena satu dan lain yang menyebabkan pembatalan lelang dari pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang , pihak- pihak yang berkepentingan/peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN. Peserta dapat melihat barang yang akan dilelang hanya pada tanggal 03 Mei 2025 s/d 06 Mei 2025 pada pukul 09.00 sd. 15.00 WIB bertempat di Gudang KPU Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No.305 Sumedang (Depan Kantor Pemadam Kebakaran-Sumedang) Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45323. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Sumedang, pada hari & jam kerja atau CP. Dedi Haryadi (081345351485). Untuk Pengumuman lebih lanjutnya dapat di unduh DISINI