Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor 1 Tahun 2026 tentang Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Aplikasi SIPOL Semester II Tahun 2025

Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum menyampaikan Hasil Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Semester II Tahun 2025. Pemutakhiran data tersebut dilakukan oleh Partai Politik melalui Aplikasi SIPOL sesuai dengan jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan, meliputi data kepengurusan, keanggotaan, dan dokumen persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemutakhiran data yang telah dilaksanakan, maka dengan ini disampaikan bahwa hasil pemutakhiran data Partai Politik Semester II Tahun 2025 telah direkapitulasi dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Sehubungan dengan hal tersebut, hasil pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Aplikasi SIPOL Semester II Tahun 2025 dapat diakses dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian.   Dokumen pengumuman dapat diunduh di sini.

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV TAHUN 2025

Pada hari ini Senin tanggal Delapan bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Kabupaten Sumedang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 tingkat Kabupaten Sumedang. Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Sumedang menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sumedang dengan rincian sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN JUMLAH KEC JUMLAH DESA/KEL JUMLAH LAKI-LAKI JUMLAH PEREMPUAN TOTAL 26 277 462.914 462.158 925.072   Rekapitulasi Pemilih Berkelanjutan tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen Rekapitulasi tingkat Kabupaten Sumedang sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara. BA dan SK dapat di unduh disini.

RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2025

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN II TAHUN 2025   Pada hari ini Rabu, tanggal Dua, bulan Juli, tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima bertempat di Kabupaten Sumedang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan Dua Tahun 2025 tingkat Kabupaten Sumedang. Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Sumedang menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Sumedang dengan rincian sebagai berikut: Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN JUMLAH KEC JUMLAH DESA/KEL JUMLAH LAKI-LAKI JUMLAH PEREMPUAN TOTAL 26 277 445.405 445.277 890.682   Rekapitulasi Pemilih Berkelanjutan tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen Rekapitulasi tingkat Kabupaten Sumedang sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara. BA dan SK dapat di unduh DISINI

PENGUMUMAN LELANG SURAT SUARA, KOTAK SUARA DAN BILIK SUARA LOGISTIK PASCA PEMILU 2024

PENGUMUMAN LELANG Nomor : 85/RT.01.3-Pu/3211/2025 KPU Kabupaten Sumedang, akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung dengan cara penawaran terbuka (open bidding) melalui internet, dengan objek berupa Logistik Pasca Pemilu 2024 dengan rincian sebagai berikut:     No   Nama Barang Jumlah Barang dalam Kg   Nilai Total Limit Besaran Uang Jaminan   1 Surat Suara (PPWP +PSU, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab+PSU)   ± 114.814     Rp. 355.603.600   Rp. 35.560.360 ( Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah)       ( Tiga Ratus Lima Puluh 2 Kotak Suara ± 34.010 Lima Juta Enam Ratus Tiga Ribu Enam Ratus       Rupiah)     ± 12.814 3 Bilik Suara   Penjualan lelang dilaksanakan pada: Hari dan Tanggal                  : Rabu, 07 Mei 2025 Pukul 11.00 WIB Penawaran                           : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d batas akhir penawaran Batas Akhir Penawaran        : 07 Mei 2025 Pukul 11.00 WIB waktu server (sesuai WIB) Alamat Domain                     : https://www.lelang.go.id/ Tempat Lelang                     : KPKNL Bandung Gedung N, GKN Jl. Asia Afrika No. 114, Bandung Penetapan Pemenang         : Setelah batas akhir penawaran.   Syarat-syarat Lelang: Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang metode penawaran open bidding melalui internet (e-Auction) dengan menggunakan Aplikasi Lelang yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/ Calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id/. Tata cara mengikuti lelang internet (e-Auction) dapat dilihat pada domain tersebut. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang harus sama dengan nilai yang telah ditentukan menggunakan Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Bandung selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Apabila melalui pemindahbukuan/transfer nama pemilik rekening harus sama dengan nama peserta lelang. Barang yang dilelang dalam kondisi apa adanya (as is), tidak ada jaminan apapun berkenaan dengan kondisi, kualitas dan kuantitas, berat barang termasuk apabila terdapat penyusutan. Peserta lelang yang melakukan penawaran dianggap mengetahui dan menyetujui kondisi barang yang ditawarnya. Barang diambil/ditarik oleh peserta pemenang lelang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelunasan, biaya angkut dan penarikan dibebankan kepada pemenang lelang. Pembeli wajib membuat surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bersedia menghancurkan logistik Pasca Pemilu 2024 dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi di bawah pengawasan KPU Kabupaten Sumedang. surat pernyataan dapat di unduh dilink : https://bit.ly/surat_pernyataan2025_KPUSMD Pembeli dikenakan bea lelang sebesar 2% dari harga terbentuk. Pelunasan lelang, disetorkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila pembeli tidak melunasi pembayaran lelang sesuai ketentuan, maka ia dinyatakan wanprestasi, serta Uang Jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain Apabila karena satu dan lain yang menyebabkan pembatalan lelang dari pihak penjual dan/atau Pejabat Lelang , pihak- pihak yang berkepentingan/peserta lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun terhadap penjual dan/atau Pejabat Lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN. Peserta dapat melihat barang yang akan dilelang hanya pada tanggal 03 Mei 2025 s/d 06 Mei 2025 pada pukul 09.00 sd. 15.00 WIB bertempat di Gudang KPU Kabupaten Sumedang Jl. Prabu Gajah Agung No.305 Sumedang (Depan Kantor Pemadam Kebakaran-Sumedang) Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, Jawa Barat 45323. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Kabupaten Sumedang, pada hari & jam kerja atau CP. Dedi Haryadi (081345351485). Untuk Pengumuman lebih lanjutnya dapat di unduh DISINI

PENETAPAN PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TERPILIH DALAM PILBUP SUMEDANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 1/PL.02.7-Pu/3211/2025 TENTANG PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TERPILIH DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024   Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024, disampaikan sebagai berikut: Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Nomor Urut 2 (Dua) Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M. dan M. Fajar Aldila, S.H., M.Kn. dengan perolehan suara sah sebanyak 313.117 (tiga ratus tiga belas ribu seratus tujuh belas) suara atau 49,49% (empat puluh sembilan koma empat puluh sembilan persen) dari total perolehan suara sah sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024; Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/Salinan-SK-KPUKabSumedang-No7-2025.