Pengumuman/SE

PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PILGUB JAWA BARAT SERTA PILBUP SUMEDANG TAHUN 2024

PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024 Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah anggota PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Sumedang membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024. Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Sumedang melalui: Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Sumedang Alamat : Jln. Prabu Gajah Agung No. 15, Sumedang Kontak : 082130334024 Jam Kerja : 9 s.d. 10 Mei 2024: 08.00 s.d. 16.00 WIB 11 Mei 2024: 08.00 s.d. 23.59 WIB.   Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

PERUBAHAN PENGUMUMAN KPU KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 07/PP.04.2-Pu/3211/2024

PERUBAHAN PENGUMUMAN KPU KABUPATEN SUMEDANG NOMOR: 07/PP.04.2-Pu/3211/2024 TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024 Sehubungan dengan terdapat kesalahan penulisan penanggalan penandatanganan pada Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang Nomor 07/PP.04.2-Pu/3211/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024, maka KPU Kabupaten Sumedang melakukan perubahan dan/atau perbaikan yang awalnya tertulis Sumedang, 05 April 2024 seharusnya Sumedang, 05 Mei 2024. Pengumuman KPU Kabupaten Sumedang Nomor 07/PP.04.2-Pu/3211/2024 tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Pengumuman ini. Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPK UNTUK PILGUB JAWA BARAT SERTA PILBUP SUMEDANG TAHUN 2024

HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024   Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang telah melaksanakan tahapan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pelaksanaan Pendaftaran dan Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 3 Mei 2024 bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang. Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 adalah 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) orang yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 24 (dua puluh empat) orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat untuk hadir dan mengikuti Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada: Hari, Tanggal : Senin, 6 Mei 2024 s.d. Selasa, 7 Mei 2024 (Jadwal terlampir) Pukul : 08.30 s.d. selesai (Hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai) Tempat : SMKN 1 Sumedang (Kampus Belakang) (Jln. Teladan No.47, Kel. Kotakaler, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang) Pakaian         : Bebas Rapih dan Sopan (wajib mengenakan Sepatu dan tidak memakai Kaos). Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang mengikuti seleksi tertulis wajib membawa: a. Kartu Tanda Penduduk Elektronik b. Tanda Bukti Pendaftaran c. Alat Tulis. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang membuka tanggapan dan masukan bagi masyarakat terhadap Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sejak tanggal 4 Mei 2024 sampai dengan 10 Mei 2024. Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan seleksi tertulis serta tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Sumedang Alamat      : Jln. Prabu Gajah Agung No. 15, Sumedang Kontak      : 082130334024. Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024

      Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar; fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup; pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar; surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPS yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPS digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPS yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon PPS yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPS yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Untuk Pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK PILGUB JABAR DAN PILBUP SUMEDANG TAHUN 2024

  PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TANUN 2024 Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Sumedang membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April sampai dengan tanggal 2 Mei 2024 pada Kecamatan sebagai berikut : Kecamatan Darmaraja Kecamatan Conggeang Kecamatan Surian Kecamatan Buahdua Kecamatan Pamulihan Kecamatan Rancakalong Kecamatan Cisarua Kecamatan Tomo Kecamatan Ujungjaya dengan ketentuan persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagai berikut: Warga Negara Indonesia. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Tidak menjadi anggota Partai Politik; Bebas dari penyalahgunaan narkotika; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan Sehat rohani. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*) Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

PERPANJANGAN SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang mengadakan Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: KETENTUAN UMUM Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa; Karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis; Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya; Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Sumedang (Hak Cipta), dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta; KPU Kabupaten Sumedang mempunyai hak terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;  Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam format word atau txt.; Mengunduh surat pernyataan dengan format sebagaimana terlampir dan ditandatangani di atas materai bernilai cukup, hasil karya sepenuhnya milik KPU Kabupaten Sumedang dan karya bersedia diubah oleh KPU Kabupaten Sumedang; Mengikuti akun sosial media KPU Kabupaten Sumedang: FB, IG, Youtube, Tiktok, dan X; Keputusan pemenang oleh KPU Kabupaten Sumedang tidak dapat diganggu-gugat. KETENTUAN KHUSUS SAYEMBARA MASKOT Objek yang boleh dijadikan maskot adalah situs, benda bersejarah/warisan budaya, kuliner khas Sumedang, atau flora dan fauna yang ada di Kabupaten Sumedang; Maskot harus memuat logo Komisi Pemilihan Umum; Format penulisan file karya maskot: Nama peserta.jpg (format file JPG) dan resolusi minimal 300 DPI, dikirim ke email : kpusumedangkabupaten@gmail.com; Melampirkan copy identitas (KTP, SIM atau Kartu pelajar atau mahasiswa), surat pernyataan, dan narasi konsep karya; Karya dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan diatas paling lambat diterima KPU Kabupaten Sumedang Tanggal 30 April 2024, pukul 16.00 WIB. Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

Populer

Belum ada data.