Pengumuman/SE

PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK PILGUB JABAR DAN PILBUP SUMEDANG TAHUN 2024

  PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TANUN 2024 Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Sumedang membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPK sejak tanggal 30 April sampai dengan tanggal 2 Mei 2024 pada Kecamatan sebagai berikut : Kecamatan Darmaraja Kecamatan Conggeang Kecamatan Surian Kecamatan Buahdua Kecamatan Pamulihan Kecamatan Rancakalong Kecamatan Cisarua Kecamatan Tomo Kecamatan Ujungjaya dengan ketentuan persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagai berikut: Warga Negara Indonesia. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Tidak menjadi anggota Partai Politik; Bebas dari penyalahgunaan narkotika; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan Sehat rohani. Surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.*) Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

PERPANJANGAN SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang mengadakan Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: KETENTUAN UMUM Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa; Karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis; Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya; Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Sumedang (Hak Cipta), dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta; KPU Kabupaten Sumedang mempunyai hak terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;  Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam format word atau txt.; Mengunduh surat pernyataan dengan format sebagaimana terlampir dan ditandatangani di atas materai bernilai cukup, hasil karya sepenuhnya milik KPU Kabupaten Sumedang dan karya bersedia diubah oleh KPU Kabupaten Sumedang; Mengikuti akun sosial media KPU Kabupaten Sumedang: FB, IG, Youtube, Tiktok, dan X; Keputusan pemenang oleh KPU Kabupaten Sumedang tidak dapat diganggu-gugat. KETENTUAN KHUSUS SAYEMBARA MASKOT Objek yang boleh dijadikan maskot adalah situs, benda bersejarah/warisan budaya, kuliner khas Sumedang, atau flora dan fauna yang ada di Kabupaten Sumedang; Maskot harus memuat logo Komisi Pemilihan Umum; Format penulisan file karya maskot: Nama peserta.jpg (format file JPG) dan resolusi minimal 300 DPI, dikirim ke email : kpusumedangkabupaten@gmail.com; Melampirkan copy identitas (KTP, SIM atau Kartu pelajar atau mahasiswa), surat pernyataan, dan narasi konsep karya; Karya dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan diatas paling lambat diterima KPU Kabupaten Sumedang Tanggal 30 April 2024, pukul 16.00 WIB. Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar; fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; daftar riwayat hidup menggunakan format formulir daftar riwayat hidup terlampir; pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar; surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR :01/Pu.PL.02/3211/2/2024 TENTANG SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024 Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang mengadakan Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: A. KETENTUAN UMUM Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa; Karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis; Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya; Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Sumedang (Hak Cipta), dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta; KPU Kabupaten Sumedang mempunyai hak terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan; Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam format word atau txt.; Mengunduh surat pernyataan dengan format sebagaimana terlampir dan ditandatangani di atas materai bernilai cukup, hasil karya sepenuhnya milik KPU Kabupaten Sumedang dan karya bersedia diubah oleh KPU Kabupaten Sumedang; Mengikuti akun sosial media KPU Kabupaten Sumedang: FB, IG, Youtube, Tiktok, dan X; Keputusan pemenang oleh KPU Kabupaten Sumedang tidak dapat diganggu-gugat. Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI  

PENGUMUMAN HASIL AUDIT DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN SUMEDANG PEMILU TAHUN 2024

PENERIMAAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Pada hari Sabtu tanggal Tigapuluh bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh empat, Komisi Pemilihan Umum telah menerima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan penerimaan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen hasil audit dan cakupan informasi. Adapun hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Partai Politik sebagaimana terlampir. Untuk Pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI.