Pengumuman/SE

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; sehat secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar; fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan sehat rohani. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; daftar riwayat hidup menggunakan format formulir daftar riwayat hidup terlampir; pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 (satu) lembar; surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**) *) hanya bagi calon PPK yang pernah menjadi anggota partai politik. **) hanya bagi calon PPK yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan. Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR :01/Pu.PL.02/3211/2/2024 TENTANG SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024 Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang mengadakan Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: A. KETENTUAN UMUM Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa; Karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis; Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya; Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Sumedang (Hak Cipta), dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta; KPU Kabupaten Sumedang mempunyai hak terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan; Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam format word atau txt.; Mengunduh surat pernyataan dengan format sebagaimana terlampir dan ditandatangani di atas materai bernilai cukup, hasil karya sepenuhnya milik KPU Kabupaten Sumedang dan karya bersedia diubah oleh KPU Kabupaten Sumedang; Mengikuti akun sosial media KPU Kabupaten Sumedang: FB, IG, Youtube, Tiktok, dan X; Keputusan pemenang oleh KPU Kabupaten Sumedang tidak dapat diganggu-gugat. Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI  

PENGUMUMAN HASIL AUDIT DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK TINGKAT KABUPATEN SUMEDANG PEMILU TAHUN 2024

PENERIMAAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Pada hari Sabtu tanggal Tigapuluh bulan Maret tahun Dua ribu dua puluh empat, Komisi Pemilihan Umum telah menerima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan penerimaan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen hasil audit dan cakupan informasi. Adapun hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Partai Politik sebagaimana terlampir. Untuk Pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI.  

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES WAWANCARA DALAM RANGKA SELEKSI TENAGA ADMINISTRASI

PENGUMUMAN NOMOR : 4/SDM.02-Pu/32/2024 TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES WAWANCARA DALAM RANGKA SELEKSI TENAGA ADMINISTRASI, SATUAN PENGAMANAN  (JAGAT SAKSANA), PENGEMUDI, DAN PRAMUBAKTI SEKRETARIAT KPU PROVINSI DAN SEKRETARIAT KPU KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2024 Berdasarkan hasil Tes Wawancara Seleksi Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi, dan Pramubakti pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat, diumumkan bahwa peserta sesuai lampiran dinyatakan LULUS dan diwajibkan untuk daftar ulang/konfirmasi kepada panitia seleksi dengan membawa berkas asli lamaran sesuai pengumuman awal, pada :   Hari/Tanggal : Rabu/6 Maret 2024 Tempat : Kantor Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota ..masing-masing pelamar   Bandung, 5 Maret 2024 PANITIA SELEKSI TENAGA ADMINISTRASI, SATUAN PENGAMANAN (JAGAT SAKSANA), PENGEMUDI, DAN PRAMUBAKTI SEKRETARIAT KPU PROVINSI JAWA BARAT   Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI SATUAN PENGAMANAN (JAGAT SAKSANA) TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 02/SDM.02.1-Pu/3211/2024 TENTANG PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI ADMINISTRASI DALAM RANGKA SELEKSI TENAGA ADMINISTRASI, SATUAN PENGAMANAN (JAGAT SAKSANA), PENGEMUDI, DAN PRAMUBAKTI SEKRETARIAT KPU KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2024             Berdasarkan hasil seleksi berkas pendaftaran yang masuk dalam rangka Seleksi Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi dan Pramubakti, Panitia Seleksi menetapkan peserta yang dinyatakan Lulus seleksi Administrasi sebagaimana terlampir. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengikuti Tes Wawancara dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Dokumen Lamaran pada: Hari/Tanggal : Jumat,1 Maret 2024 Waktu Registrasi : 14.00 WIB Pelaksanaan Ujian : Terlampir. Untuk lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

Populer

Belum ada data.