Pengumuman/SE

PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PPK UNTUK PILGUB JAWA BARAT SERTA PILBUP SUMEDANG TAHUN 2024

PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024

 

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang telah melaksanakan tahapan Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 11 s.d. 13 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Sumedang.
  2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang menetapkan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1 s.d. 5 sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terpilih dan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6 s.d. 10 sebagai Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir.
  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang mengundang Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada:

Hari, Tanggal

:

Kamis, 16 Mei 2024

Pukul

:

09.00 WIB s.d. Selesai

Tempat          

:

Gedung Nusantara Sumedang

(Jln. Prabu Gajah Agung No.120, Sumedang)

Pakaian

:

Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

  1. Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan wajib mengikuti orientasi tugas yang akan diinformasikan kemudian.
  2. Informasi lebih lanjut perihal pelaksanaan pelantikan dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Sumedang

Alamat      : Jln. Prabu Gajah Agung No. 15, Sumedang

Kontak      : 082130334024

Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 738 kali