Pengumuman/SE

PENETAPAN PASLON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TERPILIH DALAM PILBUP SUMEDANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN

NOMOR 1/PL.02.7-Pu/3211/2025

TENTANG

PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TERPILIH

DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024

 

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024, disampaikan sebagai berikut:

  1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Nomor Urut 2 (Dua) Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M. dan M. Fajar Aldila, S.H., M.Kn. dengan perolehan suara sah sebanyak 313.117 (tiga ratus tiga belas ribu seratus tujuh belas) suara atau 49,49% (empat puluh sembilan koma empat puluh sembilan persen) dari total perolehan suara sah sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024;
  2. Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 dapat diunduh melalui tautan https://bit.ly/Salinan-SK-KPUKabSumedang-No7-2025.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 895 kali