
PERPANJANGAN SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang mengadakan Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
- KETENTUAN UMUM
- Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa;
- Karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis;
- Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya;
- Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Sumedang (Hak Cipta), dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta;
- KPU Kabupaten Sumedang mempunyai hak terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
-
- Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam format word atau txt.;
- Mengunduh surat pernyataan dengan format sebagaimana terlampir dan ditandatangani di atas materai bernilai cukup, hasil karya sepenuhnya milik KPU Kabupaten Sumedang dan karya bersedia diubah oleh KPU Kabupaten Sumedang;
- Mengikuti akun sosial media KPU Kabupaten Sumedang: FB, IG, Youtube, Tiktok, dan X;
- Keputusan pemenang oleh KPU Kabupaten Sumedang tidak dapat diganggu-gugat.
- KETENTUAN KHUSUS SAYEMBARA MASKOT
- Objek yang boleh dijadikan maskot adalah situs, benda bersejarah/warisan budaya, kuliner khas Sumedang, atau flora dan fauna yang ada di Kabupaten Sumedang;
- Maskot harus memuat logo Komisi Pemilihan Umum;
- Format penulisan file karya maskot: Nama peserta.jpg (format file JPG) dan resolusi minimal 300 DPI, dikirim ke email : kpusumedangkabupaten@gmail.com;
- Melampirkan copy identitas (KTP, SIM atau Kartu pelajar atau mahasiswa), surat pernyataan, dan narasi konsep karya;
- Karya dan dokumen lainnya sebagaimana disebutkan diatas paling lambat diterima KPU Kabupaten Sumedang Tanggal 30 April 2024, pukul 16.00 WIB.
Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI
Bagikan:
Telah dilihat 133 kali