Pengumuman/SE

PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PILGUB JAWA BARAT SERTA PILBUP SUMEDANG TAHUN 2024

PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA BARAT SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah anggota PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Sumedang membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.

Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Sumedang melalui:

  1. Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
  2. Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Sumedang

Alamat

:

Jln. Prabu Gajah Agung No. 15, Sumedang

Kontak

:

082130334024

Jam Kerja

:

  1. 9 s.d. 10 Mei 2024: 08.00 s.d. 16.00 WIB
  2. 11 Mei 2024: 08.00 s.d. 23.59 WIB.

 

Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 248 kali