
PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PILGUB JAWA BARAT SERTA PILBUP SUMEDANG TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota bahwa perpanjangan waktu pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah anggota PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Sumedang membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.
Surat Pendaftaran dan Kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Sumedang melalui:
- Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
- Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Sumedang
Alamat |
: |
Jln. Prabu Gajah Agung No. 15, Sumedang |
Kontak |
: |
082130334024 |
Jam Kerja |
: |
|
Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI