Pengumuman/SE

SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG TAHUN 2024

PENGUMUMAN
NOMOR :01/Pu.PL.02/3211/2/2024
TENTANG
SAYEMBARA MASKOT DAN JINGLE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUMEDANG
TAHUN 2024


Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang mengadakan Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:


A. KETENTUAN UMUM

  • Peserta adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan Fotokopi KTP, SIM atau Kartu Pelajar/Mahasiswa;
  • Karya belum pernah dipublikasikan atau ikut lomba sejenis;
  • Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 2 (dua) karya;
  • Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Sumedang (Hak Cipta), dan akan digunakan untuk kebutuhan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang Tahun 2024. Karya yang tidak terpilih menjadi pemenang hak cipta tetap pada peserta;
  • KPU Kabupaten Sumedang mempunyai hak terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;
  • Setiap karya harus disertai narasi tertulis konsep dan filosofi Maskot dan Jingle dalam format word atau txt.;
  • Mengunduh surat pernyataan dengan format sebagaimana terlampir dan ditandatangani di atas materai bernilai cukup, hasil karya sepenuhnya milik KPU Kabupaten Sumedang dan karya bersedia diubah oleh KPU Kabupaten Sumedang;
  • Mengikuti akun sosial media KPU Kabupaten Sumedang: FB, IG, Youtube, Tiktok, dan X;
  • Keputusan pemenang oleh KPU Kabupaten Sumedang tidak dapat diganggu-gugat.

Untuk pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 153 kali