Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumedang Nomor 79/PP.04.1-BA/3211/2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Sumedang menetapkan hasil peserta lulus seleksi tertulis pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Sumedang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Lulus tahap seleksi tertulis untuk hadir dalam Seleksi Wawancara sesuai jadwal sebagaimana terlampir pada:   Hari, Tanggal : Minggu – Selasa/ 11 – 13 Desember 2022 Pukul : 08.00 WIB - Selesai Tempat : KPU Kabupaten Sumedang (Jln. Prabu Gajah Agung No. 15, Kel. Situ, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang) Pakaian : Bebas Rapi (tidak memakai kaos dan sandal).   Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui Untuk lebih lengkapnya dapat di unduh di link berikut: PENETAPAN PESERTA LULUS SELEKSI TERTULIS PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumedang Nomor 77/PP.04.1-BA/3211/2022 tanggal 1 Desember 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. KPU Kabupaten Sumedang telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November sampai dengan 1 Desember 2022; 2. KPU Kabupaten Sumedang menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; 3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Sumedang mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administrasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada: Hari, Tanggal : Selasa – Rabu/ 6 – 7 Desember 2022 Pukul : 07.00 WIB - Selesai Tempat : SMK N 1 Sumedang (Jln. Mayor Abdurahman No. 209 Kel. Kotakaler Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang) Pakaian : Atasan Putih dan bawahan Hitam (memakai sepatu) 4. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mengikuti seleksi tertulis sebagaimana jadwal terlampir dengan ketentuan: a. Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPK; b. Membawa Alat Tulis Sendiri: c. Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; d. Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian.   Untuk Pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh pada link berikut ini : PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024      

PENGUMUMAN RANCANGAN PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMEDANG DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Sumedang Nomor: 75/PK.01-BA/3211/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: 1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 s.d 6 Desember 2022 2. Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kabupaten Sumedang atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. 3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: a. Surat pengantar resmi bagi Lembaga/Badan/Organisasi Masyarakat/Partai Politik; atau b. Identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. 4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: a. Diantar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sumedang, Jalan Prabu Gajah Agung No. 15 Sumedang, pada tanggal tanggal 23 November 2022 s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00-16.00 waktu setempat; atau b. Disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dapat diketahui masyarakat seluas-luasnya. Untuk selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut ini :https://kab-sumedang.kpu.go.id/public/kab-sumedang/dmdocument/1669211992PENGUMUMAN RANCANGAN DAPIL KABUPATEN SUMEDANG PEMILU 2024.pdf #AdminMedcen

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:   Persyaratan Anggota PPK: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; dan Pas Foto Berwarna 4x6; Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Sumedang sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Sumedang Alamat   : Jalan Prabu Gajah Agung No. 15 Sumedang Kontak : (0261) 208254 - 208255 Untuk Pengumuman beserta lampirannya bisa di unduh disini : Pengumuman dan Lampiran Seleksi Calon PPK Kabupaten Sumedang

Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode bulan Januari

Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Puluh Satu bulan Januari, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Rumah Pintar Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, Pukul 09.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Januari di tingkat Kabupaten Sumedang. Rapat Koordinasi Bulanan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumedang. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumedang menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan Januari 2022 dengan jumlah pemilih sebanyak 852.504 (delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus empat) orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 424.690 (empat ratus dua puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh) orang dan pemilih perempuan berjumlah 427.814 (empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus empat belas) orang, tersebar di 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) Desa/Kelurahan, 26 (dua puluh enam) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara. (Amdin)  

Populer

Belum ada data.