Pengumuman/SE

PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:   Persyaratan Anggota PPK: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; dan Pas Foto Berwarna 4x6; Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Sumedang sejak tanggal 20 November 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Sumedang Alamat   : Jalan Prabu Gajah Agung No. 15 Sumedang Kontak : (0261) 208254 - 208255 Untuk Pengumuman beserta lampirannya bisa di unduh disini : Pengumuman dan Lampiran Seleksi Calon PPK Kabupaten Sumedang

Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode bulan Januari

Pada hari ini Senin, tanggal Tiga Puluh Satu bulan Januari, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, bertempat di Rumah Pintar Pemilu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, Pukul 09.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Koordinasi Bulanan Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Bulan Januari di tingkat Kabupaten Sumedang. Rapat Koordinasi Bulanan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumedang. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, hasil rapat koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumedang menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk periode bulan Januari 2022 dengan jumlah pemilih sebanyak 852.504 (delapan ratus lima puluh dua ribu lima ratus empat) orang, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 424.690 (empat ratus dua puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh) orang dan pemilih perempuan berjumlah 427.814 (empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus empat belas) orang, tersebar di 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) Desa/Kelurahan, 26 (dua puluh enam) Kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara. (Amdin)  

Rapat Koordinasi Penetapan DPB Triwulan IV Tahun 2021

Selasa, 21 Desember 2021, Pukul 09.00 WIB. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Triwulan IV di tingkat Kabupaten Sumedang. Rapat Koordinasi ini dihadiri secara luring dan daring oleh: Bawaslu Kabupaten  Sumedang; Kepolisian Resort Sumedang; KODIM 0610/Sumedang; Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumedang; Badan Pusat Statistik Kabupaten Sumedang; Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Provinsi Jawa Barat; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Sumedang; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten  Sumedang; Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang; Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten  Sumedang; Kecamatan se-Kabupaten Sumedang; Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sumedang; Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sumedang; dan Partai Politik Tingkat Kabupaten  Sumedang. Rapat koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumedang  sebagai forum untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait dan/atau masyarakat. Rapat tersebut menghasilkan jumlah pemilih sebanyak 852.120 orang, dengan jumlah pemilih laki-laki berjumlah 424.492 orang dan pemilih perempuan berjumlah 427.628 orang yang terakumulasi semenjak Oktober sampai dengan bulan Desember tahun 2021.  Sementara itu pada bulan Desember dari data yang masuk ke KPU Kabupaten Sumedang,  Pemilih meninggal sebanyak 560 orang, Pindah keluar kabupaten 428 orang dan potensi pemilih baru 161 orang. KPU Kabupaten Sumedang senantiasa membuka layanan data pemilih bagi setiap warga Sumedang yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu melalui Sekretariat KPU Kabupaten Sumedang. (Admin)

PENGUMUMAN LELANG Surat Suara eks Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2018 sebanyak 5.992 Kg

PENGUMUMAN LELANG Nomor : 01/RT.01.3/3211/2021 Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib BMN atas barang-barang berupa 1 (satu) paket barang-barang eks Logistik Pemilu pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang. Lelang akan dilaksanakan pada : Hari / Tanggal : Jumat / 24 Desember 2021 Batas Akhir Penawaran : 11.00 waktu server internet (WIB) Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKNL) Bandung Gedung N, Gedung Keuangan Negara Jl. Asia Afrika No. 114 Bandung Penawaran Lelang : dimulai sejak pengumuman ini terbit sampai dengan hari Jumat, tanggal 24 Desember 2021, pukul 11.00 waktu server internet (WIB) Untuk Link Pengumumannya bisa di Unduh disini