Pengumuman/SE

PENGUMUMAN LOWONGAN PENDAFTARAN PADA SEKRETARIAT KPU PROVINSI DAN SEKRETARIAT KPU KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR : 1/SDM.02-Pu/32/2024 TENTANG LOWONGAN PENDAFTARAN TENAGA ADMINISTRASI, SATUAN PENGAMANAN (JAGAT SAKSANA), PENGEMUDI, DAN PRAMUBAKTI, PADA SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI DAN SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2024   Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, memberi kesempatan kepada putra – putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Administrasi, Satuan Pengamanan (Jagat Saksana), Pengemudi, dan Pramubakti Tahun Anggaran 2024, dengan ketentuan sebagai berikut : I. PERSYARATAN UMUM a. Warga Negara Indonesia; b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; c. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; d. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; e. Sehat Jasmani dan rohani; f. Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana; g. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik pemerintah maupun swasta; h. Tidak terikat pekerjaan lain; i. Mampu bekerjasama dalam Tim maupun Individual; j. Bersedia ditempatkan di wilayah Provinsi Jawa Barat. Untuk Pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI  

LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK KABUPATEN SUMEDANG PEMILU TAHUN 2024

LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK KABUPATEN SUMEDANG PEMILU TAHUN 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Sumedang. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Sumedang Iyan Sopian menjelaskan LADK telah disampaikan oleh partai politik kepada KPU melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA). Untuk lebih lengkapnya bisa di unduh DISINI

PENGUMUMAN TENTANG CALON ANGGOTA KPPS TERPILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE-KABUPATEN SUMEDANG

PENGUMUMAN NOMOR: 15/PP.04.1-Pu/3211/2023 TENTANG CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA TERPILIH UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE-KABUPATEN SUMEDANG   Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Desa pada Kabupaten Sumedang telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 29 Desember 2023; PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Sumedang telah menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dari Hasil Seleksi sebagaimana tercantum dalam lampiran Pengumuman PPS tentang Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Terpilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di masing-masing Desa/Kelurahan; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk segera melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan, dengan jadwal yang akan diinformasikan kemudian; Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/Desa masing-masing. Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Sumedang Alamat        : Jln. Prabu Gajah Agung No.15 Sumedang Kontak        : sdmkpukabsumedang@gmail.com Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui. Pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE-KABUPATEN SUMEDANG

PENGUMUMAN NOMOR: 14/PP.04.1-Pu/3211/2023 TENTANG HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 SE-KABUPATEN SUMEDANG   Berdasarkan Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan/Desa pada Kabupaten Sumedang telah melaksanakan tahapan pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 20 Desember 2023. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Sumedang menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang lulus dalam penelitian administrasi sebagaimana terlampir dalam Pengumuman PPS tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di masing-masing Desa/Kelurahan. Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dan masukan Masyarakat terhadap Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dapat disampaikan kepada PPS Kelurahan/Desa sejak tanggal 23 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023. Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.  Pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

PENGUMUMAN TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR:13/PP.04.1-Pu/3211/2023 TENTANG SELEKSI CALON ANGGOTA KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumedang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan UmumTahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota KPPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;  mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Untuk Pengumuman lebih lengkapnya dapat di unduh DISINI

Populer

Belum ada data.